Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mengimbau semua sekolah yang ada di naungannya taat aturan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pada tahun 2024 ini, sesuai ketentuan yang sudah ditentukan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi mengatakan, sekolah harus melakukan penerimaan siswa dengan cara yang baik. “Semua anak yang usianya masuk Sekolah Dasar itu terima,” ungkapnya, pasa media ini saat di wawancara di ruang kerjanya. Jum’at (17/05/2024).
Ardi ini menjelaskan, apabila terdapat kelebihan kuota, maka sekolah harus melakukan seleksi sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal seleksi, sekolah harus melakukannya secara adil dan tidak boleh memihak kepada salah satu calon siswa.
“Tidak ada pengecualian terhadap calon peserta didik siapapun. Dan tidak boleh melakukan seleksi di luar ketentuan seperti melakukan seleksi baca tulis,” tegasnya.
Lebih lanjut Ardi menuturkan, bagi sekolah yang sudah melebihi kuota pendaftaran, maka sekolah hanya boleh melakukan seleksi umur dan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Ardi menegaskan bahwa, dalam hal PPDB, sekolah juga harus memperhatikan daya tampung kelas. Dimana, sesuai ketentuan yang ada, daya tampung kelas itu maksimal satu rombel atau 28 siswa.
“Satu kelas itu maksimal menampung satu rombel, isinya 28 siswa,” katanya.
Ketentuan tersebut tidak boleh dilanggar oleh sekolah, meskipun sekolah tersebut banyak diminati.
“Itu hak nya siswa, dalam satu kelas 28. Apabila lebih dari 28, maka sekolah harus melakukan seleksi sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya. (*)