Netranews.co.id, Sumenep – Baru-baru ini Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diramaikan oleh sejumlah kasus pencabulan anak dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pendidik di sejumlah institusi pendidikan. Rabu, 22 Mei 2024.
Diketahui, beberapa kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang pernah terjadi sejak tahun 2023-2024 di Kabupaten Sumenep diantaranya, oknum guru ngaji yang mencabuli santrinya di bulan 9 April lalu dan oknum kepala sekolah yang menghamili guru yang terjadi baru-baru ini.
Hal tersebut menjadi atensi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Sumenep untuk melakukan audiensi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
PC. PMII Sumenep melalui Bidang Hubungan dan Komunikasi Organisasi Kepemudaan dan Perguruan Tinggi yang mengunjungi kantor Disdik itu ditemui langsung oleh Kepala Disdik, Agus Dwi Saputra dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep.
Koordinator Bidang Hubungan dan Komunikasi Organisasi Kepemudaan dan Perguruan Tinggi PC. PMII Sumenep, Moh. Mahsun Al Fuadi memaparkan tuntutannya kepada Disdik Sumenep agar kasus pelecehan seksual yang terjadi dari tahun 2023-2024 ini harus ditindak tegas, dan harus ada evaluasi yang terarah.
“Kami meminta agar pelaku ditindak secara tegas sampai pemecatan dengan tidak hormat,” terang Cucun, sapaan akrabnya.
Ia menilai, tuntutan yang disampaikan pihaknya harus dilakukan oleh OPD terkait agar memberikan efek jera dan tidak dicontok oleh tenaga pendidik lain, serta menjadikan pendidikan di Sumenep lebih produktif.
“kami sangat prihatin dengan banyaknya kasus ini, karena ruang pendidikan itu merupakan tempat menuntun anak-anak bangsa untuk menjadi insan yang beradab,” ujarnya.
“Karena ini kasus yang sangat serius untuk segera diusut, maka akan kami datangi juga Komisi IV DPRD Sumenep untuk dicek akan bertindak apa saja,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, pihaknya sependapat dengan PC. PMII Sumenep untuk menindak tegas para oknum itu, namun masih terbatas pada regulasi yang mengaturnya.
“Sebenarnya kami ini ingin sekali bertindak tegas, namun kami masih keterbatasan dalam regulasi, jadi ya kami harus patuhi itu dan kami juga mengupayakan yang terbaik untuk kedepan,” kata Agus.
Ia menyebut, pihaknya akan serius untuk mengatasi persoalan itu, mengingat kasus serupa bisa menjadi penyakit berkepanjangan bagi dunia pendidikan di Sumenep.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak pada pendidikan karakter anak atau peserta didik,” pungkasnya. (Dim/red)