Netranews.co.id, Sumenep – Petugas kepolisian resort Sumenep, akhirnya menangkap pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga asal Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan pelaku bernama Jamil (60) Dusun Bungkandang Desa Ketawang Laok Kecamatn Guluk-Guluk merupakan tindak lanjut laporan warga.
“Tersangka diamankan pada tanggal 08 September 2023 di sebuah rumah warga,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti.
Ia menceritakan, Pada Hari Jum’at (8/9) sekitar Pukul 10.00 WIB. Telah terjadi tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang seseorang bernama Mustar (50) meninggal dunia di tempat kejadian Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk.
Awalnya, Jamil dan Mustar sama-sama bekerja di rumah tetangganya melipat tembakau. Suatu ketika Jamil dan Mustar sama-sama ingin minum kopi yang disediakan oleh pemilik tembakau.
Hingga akhirnya, Mustar tidak sengaja menyenggol tangan kanan Jamil dan kopi tersebur tumpah mengenainya lalu mereka terlibat adu mulut. Perselisihan pun tak terbendung, orang-orang yang bekerja melipat tembakau lainnya sempat melerai.
Usai kerja melipat tembakau, Jamil hendak pulang sekaligus menghindar dari cekcok. Namun saat pulang ia di hadang Mustar bahkan sempat adu mulut, bahkan Mustar menendang Jamil.
Tak terima, perlakuan Mustar akhirnya Jamil mengeluarkan sebilah pisau yang dilipat didalam sarungmya hingga mereka bergelut dan dipisahkan oleh warga.
“Pisau tersebut mengenai daerah perut Mustar kemudian pelaku dengan korban bergelut setelah itu banyak orang yang datang untuk melerainya. Setelah kejadian tersangka mengamankan diri di rumah warga.” jelas AKP Widiarti.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, motif tersangka sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dim)