Netranews.co.id, Sumenep – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Edy Rasiyadi mengatakan akan memanggil kepala sekolah inisial SR berstatus ASN atas perselingkuhan yang dilakukan bersama seorang di Sumenep.
Kedua guru itu disebutkan bisa dipecat secara tidak terhormat atas perbuatan yang telah mencederai nama baik ASN Kabupaten Sumenep.
Kata Edy, pemanggilan itu dalam rangka mengetahui kesalahan keduanya dalam hal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita akan panggil yang bersangkutan, kita akan periksa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesalahan mereka,” kata Edy di halaman Pemkab Sumenep, Senin 3 Juni 2024.
Ia menegaskan, pemeriksaan penting untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Salah satunya, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan cara tidak hormat. Sebelum itu, pihaknya bersama Dinas Pendidikan masih akan melakukan investigasi terkait dengan kasus tersebut.
“Bisa juga diberhentikan dengan cara tidak hormat,” tegasnya.
Perselingkuhan SR terbongkar ke publik setelah kena grebek oleh suaminya saat ngamar bareng sama selingkuhannya inisial Y.
Suami SR Beni Widarman telah melaporkan perselingkuhan istrinya tersebut ke Polres Sumenep. (bri)