Netranews.co.id, Sumenep – Achmad Zaini (28), pria asal Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengisahkan kisah pilu yang dialaminya setelah istrinya, Makkiyah (24), menikah dengan pria lain saat ia berada di Kalimantan Utara untuk merawat anaknya yang sakit. Peristiwa ini terjadi ketika Zaini sedang menjalani pemulihan pasca operasi pada Senin, 17 Februari 2025.
Dengan mata berkaca-kaca, Zaini menceritakan bagaimana hatinya hancur setelah mengetahui bahwa istrinya yang telah menikah dengannya sejak 2019, ternyata menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Semua ini terjadi saat ia sedang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjemput anak mereka yang sakit, Yuni Sholeha Astuti.
Zaini dan Makkiyah yang awalnya menikah pada 2019 dan tinggal bahagia di Dusun Ares Tengah, Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, memutuskan merantau ke Kota Tarakan pada 2020. Di sana, Zaini bekerja bersama keluarga dalam usaha pembuatan bata merah, dan pada 2021 mereka dikaruniai seorang putri.
Awal Keretakan Rumah Tangga
Namun, kebahagiaan mereka mulai pudar ketika Zaini menduga Makkiyah menjalin hubungan terlarang. Meski sudah menegur dan menasihati istrinya, Zaini tetap berharap pernikahannya bisa dipertahankan demi anak mereka. Namun, cobaan semakin berat saat pada tahun 2023 Zaini mengetahui bahwa istrinya sering berselingkuh, meski ia tetap memaafkan demi keluarga.
Pada Maret 2023, mereka pulang ke Sumenep untuk menemui keluarga, tetapi masalah baru muncul saat mereka kembali ke Tarakan pada Januari 2024. Keluarga Makkiyah meminta mereka pulang ke Sumenep dengan alasan kakek dan neneknya akan berangkat umrah. Kejanggalan semakin terasa ketika Zaini ingin kembali ke Tarakan karena anak mereka yang sakit, namun Makkiyah menolak dengan alasan mengurus keberangkatan umrah.
Ancaman dan Perceraian
Zaini yang memutuskan kembali sendiri ke Tarakan justru dihadapkan dengan ancaman dari keluarga istrinya. Ayah mertuanya, Abd. Halik, dan kakeknya, H. Hasan, mengancam Zaini agar segera menceraikan Makkiyah, jika tidak ia akan dipukul dan dipatahkan kakinya. Menghadapi ancaman tersebut, Zaini memilih kembali ke rumahnya di Desa Soddara dan bermusyawarah dengan keluarga untuk mencari solusi.
Di sana, Zaini menyiapkan uang, emas, ATM, dan handphone sebagai nafkah dan alat komunikasi untuk Makkiyah selama ia berada di Kalimantan Utara. Namun, ketika bibik dan sepupunya mengantarkan barang-barang tersebut ke rumah Makkiyah, mereka hanya disambut dengan sikap acuh dan tidak bisa menemui Makkiyah, yang dikatakan sedang keluar.
Puncak Kehancuran: Istri Menikah Lagi
Saat Zaini tiba di Kalimantan Utara, ia mendapat kabar mengejutkan. Ia melihat status WhatsApp adik iparnya yang menyatakan bahwa Makkiyah telah menikah lagi pada 30 November 2024. Hancur, Zaini mengonfirmasi kabar tersebut kepada keluarganya dan mendapat kepastian bahwa pernikahan itu benar terjadi.
Dalam keadaan emosional dan lelah akibat masa pemulihan pasca operasi, Zaini hanya bisa menangis di hadapan ayahnya. Saat itu, Zaini masih sangat mencintai Makkiyah dan merasa terpukul karena ia belum menceraikan istrinya.
Pada 19 Desember 2024, Zaini pulang ke Madura dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep terkait dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang menjadi halangan sah. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP pada 23 Desember 2024.
Zaini berharap kasus ini bisa memberikan pelajaran bagi banyak orang dan agar dirinya bisa mendapatkan keadilan.
“Saya hanya ingin keadilan,” ujarnya, penuh harap. (Dim/red)