Netranews.co.id, Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wangsojudo,mengeluarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/163/kep 435.013/2024, tentang tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024.(05/06/2024).
Keputusan Bupati Sumenep ini berisi beberapa ketetapan diantaranya adalah, penghapusan sanksi administratif diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran atas tunggakan pajak selama masa penghapusan sanksi administratif.
Masa penghapusan sanksi administratif berlaku sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dilakukan secara sistem oleh Badan yang menangani Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan jika program penghapusan sanksi administrasi PBB P2, merupakan kesempatan bagi WP untuk melunasi tunggakan PBB P2 dan terbebas dari sanksi administratif.
“Program tersebut bagian dari kebijakan pemerintah, di mana hal yang kita berikan dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat,” kata Bupati, dikutip media pada Rabu (5/6/2024).
Ia menjelaskan, keputusan itu adalah salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Mengingat kondisi perekonomian Sumenep tiga tahun terakhir, tumbuh pelan akibat efek pandemi covid 19.
“Dimana Pertumbuhan ekonomi awal saya menjabat Pada tahun 2021 pertama kali kami menjabat 2,19% terus naik ke 3,31% dan naik ke 5,35%.,” urainya.
Namun yang paling penting, kata Bupati adalah masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pokok pajak tanpa khawatir soal dendanya.
“Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak membuat animo masyarakat biar kedepannya lebih tertib membayar pajak, dan membangun dirinya untuk lebih peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak, biar tidak terbebani terkait beberapa hal yang sebelumnya, karena memang situasi agak susah,” ujarnya.
“Harapan saya kepada masyarakat, sebagai warga negara indonesia yang patuh, maka sudah seharusnya pajak bumi dan bangunan ini benar-benar dibayar oleh masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, pajak bumi dan bangunan tidak lain adalah untuk pembangunan sara dan prasaran masyarakat, lebih khusus untuk pembangunan Kabupaten Sumenep untuk semakin berkembang dan maju.
“Bahkan kalau ada desa yang membayar pajaknya banyak, maka kami kembalikan proporsionalnya kepada desa yang membayar pajaknya secara rutin,” pungkasnya. (bri)