Netranews.co.id, Sumenep – Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Bhakti Sumekar (BPRS BS) memastikan pelayanan yang maksimal bagi nasabah dengan menjamin tabungan dan deposito melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jum’at 12 Juli 2024.
Diketahui, LPS merupakan lembaga independen yang memberikan jaminan terhadap nasabah yang menabung di perbankan Indonesia sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.
Direktur Bisnis BPRS BS, Cahaya Wiratama mengatakan, sebagai perbankan yang diawasi OJK, pihaknya telah terdaftar di LPS guna memberikan jaminan dan pelayanan maksimal kepada nasabah.
“Jadi seluruh nasabah tabungan ataupun deposito di BPRS BS sudah terjamin oleh LPS dengan nominal maksimal sesuai ketentuan Rp.2 miliar,” kata Cahya saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (12/07).
Cahya menjelaskan, dengan mendaftarkan BPRS BS ke LPS itu bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabah yang menggunakan produk apapun.
“Keunggulannya, jadi seluruh nasabah itu aman, jika seandainya bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas sampai dilikuidasi atau ditutup, maka dana nasabah tersebut aman di LPS,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berbeda dengan lembaga jasa keuangan bukan bank lainnya yang tidak terjamin LPS, dana yang tersimpan di koperasi misalnya, berpotensi tidak terbayar jika koperasi itu ditutup karena kerugian.
“Kalau di BPRS BS aman, asalkan ya itu, dananya tidak di atas Rp.2 miliar maka dananya aman terjamin di LPS, karena ketentuannya ya demikian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia berkomitmen bahwa BPRS BS akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan nasabah, dan dijaminnya oleh LPS itu merupakan salah satu bukti nyatanya.
“Layanan kami Insya Allah akan kami memberikan yang terbaik, jadi jangan sampai ada dari nasabah kami yang kurang nyaman atau diperlakukan yang kurang baik, kami akan memberikan pelayanan terbaik sebaik mungkin,” pungkasnya.(Adv/Dim/red)