Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Wiraraja (Unija) Madura, melakukan audiensi dengan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Jawa Timur, pada senin (19/08/2024) siang.
Audiensi ini dilakukan untuk menyoroti keberadaan kontraktor Minyak Bumi dn Gas (Migas) yang beroperasi di Sumenep, namun dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kemaslahatan masyarakat termasuk pengentasan kemiskinan.
“Alokasi Participating Interest (PI), Dana Bagi Hasil (DBH dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari migas di Kabupaten Sumenep tidak transparan dan tidak jelas kemana aliran dananya,” kata ketua DPM Unija Madura, Alfarisi.
Aktivis PMII yang akrab disapa Alfa itu menerangkan, yang menjadi fokus DPM Unija Madura ini agar hasil dari migas di Sumenep dapat menjadi penunjang kesejahteraan masyarakat kabupaten Sumenep.
“Seperti yang tertuang dalam beberapa undang-undang seperti UU No. 22 tahun 2001 tentang migas yang mana seharusnya aliran dana CSR, PI, dan DBH ini dapat menunjang kesejahteraan masyarakat Sumenep, namun kenyataannya Sumenep masih berada di no 3 kabupaten termiskin di Jawa Timur,” kata Alfa menegaskan.
Pihaknya mengaku sangat kecewa atas pernyataan dan respon dan janji dari Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, yang enggan terbuka soal realisasi anggaran migas itu.
“Pernyataan Kabag perekonomian Sumenep sangat mengecewakan, responnya hanya menghasilkan janji pengentasan kemiskinan tanpa ada transparansi,” tukasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Deddy Iskandar menyatakan apresiasinya terhadap mahasiswa yang turut memperhatikan Pemerintah.
Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian mendalam bersama legislatif untuk merumuskan payung hukum yang tepat mengenai migas di Sumenep.
“Kami sangat menyambut baik apa yang menjadi perhatian adik-adik mahasiswa, kami akan mengupayakan untuk mengkaji bersama legislatif untuk membentuk Perda migas Kabupaten Sumenep sebagai payung hukum untuk kabupaten Sumenep,” tutupnya. (Dim/red)