Netranews.co.id, Bangkalan – Mendekati masa kampanye pemilihan kepala daerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Madura Jawa Timur menggelar deklarasi kampanye damai Selasa, 24 September 2024.
Deklarasi yang berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) dihadiri masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil bupati Bangkalan. Lukman Hakim-Fauzan Jakfar dan Mathur Husyairi-Jayus bersama pengusung partai politik lainnya, serta Forkompinda, Bawaslu, DPRD, dan PPK.
Ketua KPU Bangkalan, Emil Abbas, menyampaikan bahwa deklarasi kampanye damai ini menindaklanjuti putusan KPU RI untuk mengawali pelaksanaan kampanye damai calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan pada Pilkada 2024.
“Deklarasi kampanye damai ini dapat memberikan wawasan dalam melaksanakannya kampanye oleh masing-masing pendukung dan pasangan Cabup dan Cawabup Bangkalan” sampainya.
Walaupun dalam pemilihan kepala daerah ini berbeda pilihan ketua KPU bangkalan untuk menjaga kedamaian dan kondusifitas pilkada Bangkalan 2024. Pungkasnya, ia juga menghindari agar tidak menggunakan praktek money politik serta paksaan untuk menimbulkan ujaran kebencian.
“Dalam demokrasi perbedaan pelihan, persepsi, jangn sampai ada ujaran kebencian. Tetap jaga kondusifitas pilkada 2024 ini dengan damai dan riang gembira” imbuh Emil.
Selain itu, PJ Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief Mulya Edie bersyukur atas pelaksanaan deklarasi kampanye damai ini. Dan merasa bahagia melihat dari dua pasangan calon bupati dan wakil Bupati bangkalan mengenakan baju adat Madura yang sama yaitu baju sakera dan ceriah.
“Alhamdulillah saya bersyukur Melih dari masing-masing pasangan calon mengenakan kostum yang sama, tetap menjaga silaturrahim masing-masing pasangan calon, semakin mesra, bahagia, dan semakin ceriah,” kata Arief dalam sambutannya.
Sebelum mengakhiri sambutannya PJ Bupati berpesan atas dasar arahan dari pusat bahwa PNS boleh menghadiri kegiatan kampanye dari masing-masing pasangan calon. Namun, tidak boleh mengenakan atribut kampanye dari salah satu pasangan calon.
“PNS boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh beratribut dan tidak boleh mendukung. Karena mereka punya hak milik, dan mereka tidak boleh mensosialisasikan, tidak boleh mendukung cukup mendengarkan saja, apa programnya dan apa visi misinya” terangnya.
Dalam deklarasi kampanye damai ini disertai dengan penandatanganan dari masing-masing pasangan calon, serta partai pengusung, KPU dan Bawaslu. (Sani)