Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pria berinisial JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, setelah cabuli seorang anak di bawah umur berkali-kali. Rabu, 23 Oktober 2024.
Korbannya ialah inisial NI, seorang siswi kelas VIII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) sederajat di Kabupaten Sumenep yang masih berumur 13 tahun.
Sedangkan pelaku JU berprofesi sebagai tukang cukur di dekat sekolah korban, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Peristiwa ini terungkap saat seorang guru di salah satu SMP/MTs sederajat di wilayah Kabupaten Sumenep, mencurigai sikap salah satu siswinya, NI yang menjadi korban kebejatan JU.
Kemudian, pada Kamis (19/10), ZA mendatangi rumah siswinya itu untuk menanyakan penyebab perubahan perilaku yang ditunjukkan saat di sekolah, dan akhirnya korban menceritakan pengalaman pahitnya itu.
“NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui rilis resminya, pada Rabu (23/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Widi, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, JU langsung diringkus di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin (21/10) lalu.
Saat diinterogasi, JU mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap NA sebanyak tiga kali untuk memuaskan keganasan nafsu birahinya.
“Sebagai barang bukti, polisi sudah mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai bukti yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam,” ungkap Widi.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Dim/red)