Netranews.co.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor menyatakan sikap tegas atas demokrasi yang dinilai carut-marut akibat kepentingan politik 2024.
Mereka menggelar zoom meeting untuk membahas sikap tegas mereka pada Senin, 12 Februari 2024, melalu saluran link https://us02web.zoom.us/j/82671165697?pwd=aU5GRVpaVEhnMU5YdXRtU0FEeVFHZz09, dengan passcode 139693.
Netranews yang juga ikut memantau kemudian menerima press rilis yang dibikin oleh mereka usia diskusi zoom meeting belangsung.
Mereka menguraikan, dalam kurun waktu satu minggu ke belakang, LBH YLBHI mencatat terjadi berbagai praktik represi yang diduga dilakukan oleh aparat negara maupun preman yang dikendalikan untuk membungkam dan menebar ketakutan publik untuk terus bersuara lantang.
YLBHI-LBH mengaku telah mengumpulkan 23 kasus intimidasi dan manipulasi terhadap guru besar, akademisi, dan aktivis pro-demokrasi yang dilakukan oleh pejabat kampus, aparat kepolisian, dan individu-individu yang tidak jelas latar belakangnya. Tindakan yang dilakukan berupa pelarangan civitas akademika masuk ke kampus untuk menyampaikan deklarasi keprihatinan kondisi demokrasi, wawancara manipulatif testimoni, pembuntutan, hingga memaksa bertemu (teror psikologis).
Merujuk pada hal-hal di atas, LBH YLBHI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat (warga negara Indonesia) agar tidak takut dan terus bersuara untuk menyelamatkan demokrasi dan Negara hukum Indonesia
2. Untuk memperkuat gerakan penyelamatan demokrasi dan melawan praktik represi terhadap upaya kritis Masyarakat sipil, LBH-YLBHI membuka posko advokasi selamatkan demokrasi di kantor wilayah LBH YLBHI. Posko ini berfungsi untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat yang bersuara kritis terhadap pelemahan demokrasi di berbagai wilayah. Selain itu, melalui posko ini akan dilakukan pemantauan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan aparatur negara maupun pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi;
3. Mengutuk keras berbagai praktik culas pelanggaran hukum dan etika oleh Presiden Joko Widodo dan sekutunya dalam Pemilu 2024. Pemilu semestinya menjadi sarana kedaulatan rakyat untuk mengadili dan menghukum para pemimpin negara maupun partai bermasalah, bukan justru direndahkan menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan keluarga, kelompok atau golongan;
4. Mendesak Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya karena gagal menegakkan konstitusi dan demokrasi, terlebih justru terus melakukan praktik penghancuran demokrasi dengan berpihak dan berkampanye dalam Pemilu yang semestinya berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
5. Mendesak kepada para penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu untuk bekerja dengan benar dan berintegritas memastikan dan memfasilitasi Pemilu berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
6. Mendesak kepada aparatur negara, TNI, Polri, BIN maupun ASN untuk bersikap dan bertindak netral, untuk menjamin berlangsungnya Pemilu yang jujur dan adil.
7. Mendesak kepada aparatur negara, TNI, Polri, BIN maupun ASN untuk bersikap dan bertindak netral, untuk menjamin berlangsungnya Pemilu yang jujur dan adil.
LBH YLBHI juga menyatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran berbahaya karena telah menyatakan kalimat yang berbahaya bagi kebebasan dunia akademik, pers, dan kebebasan berpendapat secara umum.
Hal itu berdasar kritik terhadap dokumenter Dirty Vote yang dikritik bahkan dinilai tidak pantas untuk disajikan kepada publik oleh TKN Prabowo-Gibran.
Bahkan izin acara nonton bareng film Dirty Vote yang akan diselenggarakan oleh Salam 4 Jari pada Senin (12/2) dicabut langsung oleh PT. Peruri selaku BUMN pemilik aset M Bloc Creative Space. (ril/bri)