Netranews.co.id, Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah melakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung. Tercatat 5 laporan dugaan pelanggaran dan 3 temuan pelanggaran selama masa kampanye. Selasa, 12 November 2024.
“Dari total 8 laporan dan temuan yang masuk, seluruhnya telah selesai ditangani oleh Bawaslu Sumenep,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah saat konferensi pers, pada Selasa (12/11).
Ia menjelaskan, Bawaslu telah menerima 5 laporan pelanggaran, dengan rincian 4 laporan yang diregister dan 1 laporan dicabut. Laporan yang teregistrasi melibatkan 6 terlapor, yaitu satu pengawas pemilu, satu PLT Bupati Sumenep, dua kepala dinas, satu camat, dan satu ASN di Kabupaten Sumenep.
“Kami menemukan satu laporan yang terbukti sebagai pelanggaran netralitas pejabat daerah dan tindak pidana pemilihan. Kasus ini telah dibahas bersama sentra Gakkumdu dan dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak Polres Sumenep,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PLT Bupati Sumenep ini memenuhi unsur pidana, sehingga Bawaslu telah merekomendasikan kasus ini ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sementara ancaman hukuman bagi pejabat yang terbukti melanggar netralitas adalah kurungan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta denda Rp100 ribu rupiah,” terangnya.
Berdasarkan data temuan pelanggaran yang tercatat terdiri dari 3 kasus, semuanya merupakan pelanggaran administrasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalianget, Batu Putih, dan Batang Batam.
Pihaknya mengklaim bahwa para pelanggar diduga tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari panwascam terkait pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan.
“Seluruh temuan ini telah direkomendasikan oleh Bawaslu kepada PPK melalui KPU Kabupaten Sumenep agar segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk tegas dan profesional dalam menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran selama tahapan kampanye pemilihan serentak 2024 ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seluruh laporan dan temuan pelanggaran selama kampanye sudah selesai diproses dengan hasil yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi.
“Kami harap hal ini memberikan efek jera sekaligus menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran,” pungkasnya. (Dim/red)