Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kamis, 5 Desember 2024.
Sebelumnya, penangkapan oknum anggota dewan inisial BEI (46) ini telah menggemparkan sejumlah kalangan lantaran sebelumnya tersangka merupakan seorang Kepala Desa di salah satu desa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan penangkapan BE terjadi setelah dua tersangka yang sebelumnya ditangkap mengaku telah membeli barang haram tersebut dari BEI.
“Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap ES dan KA yang sedang pesta sabu di rumah MIS pada Rabu, 4 Desember pukul 15.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari BEI,” kata Henri saat konferensi pers, pada Kamis (05/12).
Kemudian, kata Henri, pihaknya langsung mendatangi rumah BEI sekitar pukul 16.30 WIB, Satreskoba Polres Sumenep langsung mendatangi rumah BEI yang beralamat di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
“Setelah itu, di dalam ruang kamar tidur BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan kepada BEI dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti antara lain sabu dengan berat netto 15,76 gram yang terpisah dalam beberapa pocket plastik klip. Masing-masing pocket berisi 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.
“Dan juga seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam, enam buah pipet yang terbuat dari kaca, satu unit handphone merk Vivo warna silver dengan nomor sim card 081515558979, satu unit timbangan elektrik,” jelasnya.
“Serta dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu pack sedotan plastik warna putih, enam pack plastik klip bening, dan dua kotak warna hitam,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya BEI dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya itu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, selain itu juga pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiganya,” pungkasnya. (Dim/red)