Netranews.co.id, Sumenep – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur di Kabupaten Sumenep sejak Selasa hingga Rabu (20/05/2026). Kamis, 21 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di Mapolres Sumenep dengan jumlah saksi yang dijadwalkan mencapai 16 orang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pokmas Jatim,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan resmi KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan perkara.
“Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Penyidik KPK membagi saksi yang diperiksa ke dalam dua kategori, yakni unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan unsur swasta, serta kelompok masyarakat (Pokmas).
Dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), saksi yang diperiksa adalah Imam Masud yang merupakan PNS guru Pendidikan Agama Islam pada SMA Mambaul Ulum.
Sementara itu, dari unsur swasta, KPK memeriksa Ahmad Washlul Latief, Syaiful Hidaya, Kadir, Akhmad Hidayat dan Nurul Hadi.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah di Jawa Timur.
Mereka di antaranya Riwahnan selaku Ketua Pokmas Montas, Zai selaku Ketua Pokmas Donggala, Samsul selaku Ketua Pokmas Pemuda Membangun, dan Abdul Hadi selaku Ketua Pokmas Prada Sejahtera.
Penyidik KPK turut memeriksa Mohammad Syarifuddin selaku Ketua Pokmas Potre Sareang, Sidik selaku Ketua Pokmas Langgeng, Ahmad Zubaidi selaku Ketua Pokmas Harapan Muda, serta Subairi selaku Ketua Pokmas Remaja.
Selain itu, Zainur Rahman selaku Ketua Pokmas Siaga dan Akhmad Khoirur Rosi selaku Ketua Pokmas Ipades juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur tersebut. (Dim/red)
