Netranews.co.id, Jakarta – Perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending baru-baru ini sudah resmi mengubah sebutan mereka dari pinjaman online (Pinjol) menjadi Pinjaman Daring (Pindar).
Dikutip dari cnbcindonesia, perusahan Pinjol resmi menyebut nama barunya sebagai Pindar, hal ini disampaikan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” ujar Agusman.
Sementara, dikutip dari detikfinance Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian singkatan pinjol menjadi pindar.
Menurutnya, sebutan pinjol selama ini terkait selallu dikaitkan dengan citra negatif atau ilegal. Dalam hal ini Pindar akan membedakan antara pinjol ilegal dan legal di mata masyarakat.
“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK.” pungkasnya. (cun)