Netranews.co.id – Gelombang demonstrasi benar-benar dilakukan oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Bangkalan yang merupakan bentuk keresahan kebijakan yang dibuat pemerintah. Bagaimana tidak kebijakan yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan dibiarkan dan menjadi bola salju dengan luapan demonstrasi dilakukan oleh mahasiswa yang sedang berjuang mengimplementasikan fungsinya sebagai agen of change, cosial of control, dan moral of force.
Penulis melihat, demostrasi yang terjadi adalah merupakan gerakan sosial yang bermuara pada kepedulian terhadap lingkungan masyarakat. Setidaknya dalam demonstrasi tersebut terdapat dua persoalan yang cukup familiar di kabupaten Bangkalan yaitu perihal sampah dan parkiran yang tidak kunjung selesai.
Pertama, prihal sampah siapa yang tidak tahu dan mengerti dengan persoalan ini di Bangkalan. Pada 24 September 2024 yang lalu pemerintah melalui PJ Bupati Bangkalan telah meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di Belakang Blaza (Banplaz) yang tidak jauh dari permukiman warga dan tempat Pelayanan publik serta tempat belanja masyarakat.
Hal itu, mendapatkan keluhan dari masyarakat yang disebabkan bau menyengat, tidak sedap bahkan mengancam bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat. Artinya secara analisis mengenai dampak lingkungan kebijakan pemerintah dalam menempatkan TPST disini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (Permen PU RI nomor 3 tahun 13) dan cenderung tidak ramah lingkungan.
Kedua parkir, selain Bangkalan disebut sebagai kota dzikir dan sholawat juga dikenal sebagai kota seribu parkir. Fokus parkiran adalah mengenai kebijakan PJ Bupati Bangkalan dalam menghapus parkir berlangganan dan merubahnya ke parkir konvensional atau karcis, penulis mencatat kebijakan PJ Bupati menerapkan parkir konvensional kurang tepat. Karena, akan berdampak terhadap menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bangkalan.
Dalam hal ini, bukan untuk mengembalikan dan memberlakukan parkir berlangganan lagi. Melainkan pemerintah Bangkalan membuat peraturan bupati tentang tata kelola parkir elektronik, agar tidak berdampak fatal terhadap Pendapatan Asli Daerah kabupaten Bangkalan. Harusnya kebijakan parkir disini ditinjau ulang oleh PJ Bupati Bangkalan dalam penerapan parkir konvensional dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Karena, kebijakan PJ bupati terkait parkir konvensional melanggar Peraturan Bupati (Perbub) nomor 9 tahun 2021 yang telah diterbitkan dan pemerintah harus meninjau kembali Perbub ini atau merubahnya.
Berdasarkan coretan diatas, setidaknya fenomena tersebut harus dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, gerakan sosial. Menurut Neil Smelser perilaku kolektif seperti gerakan sosial merupakan efek samping dari tranformasi sosial yang mengalami perubahan yang sangat pesat dan cepat. Sama halnya perilaku kolektif dalam gerakan sosial yang diinterpretasikan oleh Donatella Porta menurutnya bentuk protes (Demostrasi) yang dilakukan masyarakat memiliki dua pandangan dalam persepektif tranformasi gerakan sosial.
Pada sisi pertama, munculnya gerakan sosial ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah atau lembaga-lembaga untuk mengontrol keadaan sosial yang mereproduksi kerekatan sosial. Dan disisi Kedua, ini merupakan refleksi upayah mahasiswa dan masyarakat untuk bereaksi atas krisis sosial atas keprihatinan terhadap masyarakat secara luas. Dan menjadi spirit baru bagi lembaga maupun pemerintah atas terbentuknya solidaritas sosial.
Bila merujuk pada perspektif ini, dapat dimengerti bahwa munculnya gerakan kolektif atau gerakan sosial yang terbangun dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Bangkalan pada 9 Januari 2025 kemarin merupakan buah evaluasi dan proses transformasi bagi kabupaten Bangkalan untuk berbenah dan lebih baik menuju Bangkalan yang berkemajuan dari segala kesejahteraan masyarakat.
Artinya, PJ Bupati Bangkalan selama menjabat di Bangkalan dinilai masih belum bisa menyelesaikan persoalan sampah dan parkir yang menjadi permasalahan yang sangat akut di Bangkalan. Munculnya masalah-masalah sosial, ekonomi, pendidikan, budaya dan lingkungan merupakan simbiosis mutualisme kekecewaan kolektif masyarakat. Sehingga memunculkan perilaku kolektif dengan mengambil cara demonstrasi.
Oleh sebab itu, organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang memiliki peran penting dalam dinamika sosial, ekonomi dan lingkungan. Ingin menggunakan sebagaimana fungsinya sebagai mahasiswa yaitu untuk sama-sama menjaga dan berkontribusi terhadap perubahan sosial di daerahnya. Baik dalam aspek pendidikan, sosial, kebudayaan maupun lingkungan yang selalu memperjuangkan cita-cita kemanusiaan dan lingkungan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai Islam Ahlu Sunnah waljamaah yang moderat dan progresif.
Selain itu PMII, dengan visi dan misinya, selalu berada di garis depan dalam berbagai gerakan sosial. Gerakan sosial ini mencakup upaya untuk mengatasi ketidak adilan sosial, membela hak-hak minoritas, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat di Kabupaten Bangkalan yang adil dan makmur.
Penulis: Hasani
Bidang kaderisasi PC PMII Bangkalan
