Netranews.co.id, Opini – Program bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Republik Indonesia tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat di Sumenep, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan tidak mampu memperbaiki rumahnya menjadi layak huni. Senin, 10 Juni 2025.
Program ini ialah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah layak huni, dengan sasaran sekitar 5400 penerima di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang menjadi daerah terbanyak yang menerima program tersebut.
Secara teoritis, program ini merupakan Pembangunan Berkelanjutan yang berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi daerah dan mampu memberdayakan masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Program BSPS yang juga dikenal sebagai program “bedah rumah” ini pada dasarnya adalah inisiatif mulia dari pemerintah. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menyediakan hunian yang layak, sehat, dan aman.
Namun, ketika program yang berorientasi pada pemberdayaan ini terjerat dalam skandal korupsi dan penyelewengan, seperti yang diduga terjadi di beberapa desa di Kabupaten Sumenep, kita tidak hanya berbicara tentang kerugian negara, tetapi juga menyaksikan sebuah kegagalan fundamental dalam menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan data dan laporan dari berbagai media lokal dan nasional, dugaan skandal di Sumenep memiliki pola yang konsisten: pemotongan dana bantuan, pengadaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi (berkualitas rendah), hingga intimidasi terhadap penerima manfaat.
Kasus ini bukan sekadar insiden kriminal biasa; ini adalah simptom (gejala) dari penyakit kronis dalam tata kelola pembangunan di tingkat akar rumput yang harus berdampak pada kegagalan tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan: sosial, ekonomi, dan tata kelola (governance).
Pelaksanaan BSPS di lapangan ternyata tidak sesederhana tujuan mulianya. Program ini tidak memberikan rumah secara utuh, melainkan bantuan berupa bahan bangunan dan dukungan teknis. Pemerintah berharap penerima ikut berkontribusi, baik dalam bentuk tenaga, tambahan biaya, atau gotong royong bersama warga sekitar. Konsep ini secara teori memang membangun kemandirian. Tapi kenyataannya, di banyak desa di Sumenep, program ini justru menyisakan tanda tanya besar bagi warga.
Salah satu masalah utama adalah ketidaktepatan sasaran penerima yang ditandai dengan banyak warga mengaku tidak tahu-menahu tentang program ini hingga rumah-rumah tertentu mulai direnovasi. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan rumah yang kondisinya sudah cukup baik justru menerima bantuan, sementara rumah yang sangat memprihatinkan malah luput.
Hal ini sejalan dengan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR yang menyebut adanya penerima ganda dalam satu kartu keluarga, serta penggunaan nota belanja yang sama untuk beberapa rumah. Artinya, baik dari sisi administratif maupun implementasi teknis, ada kejanggalan yang merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui lensa Teori Kegagalan Pasar (Market Failure Theory), khususnya aspek informasi asimetris dan moral hazard. Informasi yang tidak merata di mana pihak pelaksana program memiliki data dan mekanisme yang lebih lengkap dibanding masyarakat, menyebabkan mereka yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan akses, sementara peluang penyalahgunaan terbuka lebar.
Tidak berhenti di situ, masyarakat juga mempertanyakan transparansi dan proses verifikasi. Minimnya sosialisasi menyebabkan banyak warga tidak tahu bagaimana proses pengusulan atau apa saja kriteria penerima. Dalam beberapa kasus, warga merasa bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang “punya koneksi” dengan pihak tertentu. Ini adalah manifestasi dari informasi asimetris yang menggerogoti kepercayaan publik, di mana akses informasi dan proses tidak transparan.
Bahkan, menurut laporan dari media lokal dan pernyataan sejumlah warga, ada dugaan pungutan liar dari pihak tertentu yang memanfaatkan posisi mereka untuk mempermudah proses pencairan bantuan. Ini adalah contoh klasik dari moral hazard, di mana oknum memanfaatkan posisi dan informasi mereka untuk keuntungan pribadi, karena kurangnya pengawasan yang memadai. Masalah lainnya adalah lemahnya pengawasan. Pendamping lapangan yang bertugas mendampingi penerima jumlahnya sangat terbatas. Hal ini menghambat proses pemantauan di daerah-daerah terpencil.
Sementara itu, Komisi III DPRD Sumenep sendiri mengakui belum pernah memanggil atau memeriksa secara serius pihak-pihak yang terlibat langsung dalam program ini, baik fasilitator maupun koordinator kabupaten. Ini menunjukkan adanya masalah prinsipal-agen, di mana pemerintah (prinsipal) sebagai pemberi mandat kepada pelaksana lapangan (agen) gagal memastikan bahwa agen-agen ini bertindak sesuai dengan tujuan program dan kepentingan masyarakat. Celah ini membuka ruang penyimpangan yang semakin lebar, terutama di daerah dengan akses komunikasi yang terbatas.
Meski penuh catatan, saya percaya BSPS tetap merupakan program yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat miskin di wilayah kepulauan seperti Sumenep. Hanya saja, pelaksanaan program ini perlu dibenahi agar benar-benar tepat sasaran dan transparan. Pendataan harus melibatkan tokoh masyarakat setempat agar hasilnya valid, mengurangi dampak informasi asimetris di tingkat akar rumput.
Sosialisasi juga harus ditingkatkan, terutama di wilayah pelosok yang kerap terlewat, sehingga semua warga memiliki kesempatan dan informasi yang sama. Dan yang tidak kalah penting, pengawasan harus diperkuat, bahkan bila perlu melibatkan media dan masyarakat sipil sebagai bentuk kontrol sosial. Penguatan pengawasan ini akan meminimalkan moral hazard dan memastikan bahwa masalah prinsipal-agen dapat dikelola dengan lebih baik, sehingga semua pihak bertindak sesuai dengan tujuan awal program.
Karena sejatinya, bantuan rumah bukan hanya tentang bangunan fisik. Ia juga tentang rasa dihargai, tentang keadilan, dan tentang kepercayaan bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyatnya. BSPS harus menjadi simbol keberpihakan kepada yang lemah, bukan sekadar proyek tahunan yang dijalankan asal jalan. Ini adalah investasi dalam kesejahteraan sosial yang harus dikelola dengan integri tas dan akuntabilitas penuh.
Penulis: Selly Nurliyani Ananda
(Mahasiswi Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Wiraraja Madura)
Disclaimer : Sepenuhnya tanggungjawab opini tersebut adalah tanggung jawab penulis.
