Netranews.co.id, Sumenep – Warga Desa Gersik Putih, Ahmad Shiddiq didampingi pengacaranya, Marlaf Sucipto datangi Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Timur, untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM). Jum’at, 28 Februari 2025.
Hal tersebut dilakukan karena SHM itu objeknya adalah pantai/laut di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.
“Saya mendampingi Ahmad Shiddiq untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan surat atas dokumen-dokumen pra penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun pada saat SHM-SHM tersebut diterbitkan,” ujar Marlaf dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (28/02)
Selain itu, ia juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana Kejahatan dalam Jabatan.
“Khususnya untuk para pejabat yang terkait, yang terlibat, mulai unsur pemerintah desa sampai di lingkungan Kementerian ATR/BPN Sumenep kala itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa, adanya SHM yang diduga terdapat pemalsuan dokumen tersebut sudah sangat merugikan masyarakat.
Ia menyebutkan, terdapat 19 SHM yang dipersoalkan, 18 SHM diantaranya terbit pada tahun 2009 dan 1 SHM terbit pada 1997.
“Dari hasil diskusi kami dengan unit Kriminal Umum (KRIMUM), di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polda Jatim, kami langsung didisposisi ke Kapolda Jatim. Surat ke Kapolda Jatim telah diterima oleh unit yang membidangi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum menyertakan para terlapor atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Dirinya memasrahkan sepenuhnya ke pihak berwajib untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan peristiwa pidananya.
“Jika peristiwa pidana dalam laporan ini ditemukan, siapa tahu akan naik ke penyidikan untuk menemukan siapa tersangka berikut alat buktinya,” tegasnya.
Marlaf juga menegaskan bahwa, kedatangan dirinya ke Polda Jatim tidak lain dalam rangka untuk mengimbangi langkah Polda Jatim yang telah melakukan pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat saat proses maupun saat SHM-SHM tersebut diterbitkan.
“Kita akan tetap terus ikhtiar dalam menyuarakan kebenaran untuk keadilan masyarakat, khususnya dari Kampung Tapakerbau yang menjadikan objek pantai/laut tersebut sebagai ruang hidup dan ruang hijau bersama. Soal hasil, biar Allah yang menentukan,” pungkasnya. (Dim/red)
