Netranews.co.id, Pamekasan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam, Rabu (15/04/2026).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa modus pelaku berinisial SA (49) yang merupakan warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, dalam melakukan aksinya terhadap korban berpura-pura sebagai pemborong.
Sedangkan korban bernama Ismail Madani (75) yang merupakan warga Dusun Bujuran, Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
“Jadi saat korban berada di teras rumahnya, pelaku yang berpura-pura mengukur jalan langsung menghampiri korban dan terjadilah perbincangan dimana pelaku menawarkan apakah mau membeli seekor sapi dan 2 ekor kambing dengan harga Rp. 11.150.000,-. Ada dugaan SA menggunakan gendam sehingga korban dengan mudah menyerahkan uang,” ungkapnya.
Korban tanpa sadar lanjut Kasat, lalu dibawa berputar-putar oleh pelaku menggunakan kendaraan dan diturunkan di pinggir jalan di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan.
“Di situlah, uang korban diminta dan disuruh menunggu oleh pelaku,” ujarnya.
Dan setelah beberapa menit kemudian, korban baru sadar kalau dirinya sudah ditipu oleh pelaku sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas adanya laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat tersangka akan melakukan penipuan kembali.
“Pada hari selasa kemarin, kami berhasil menangkap tersangka saat akan melakukan aksinya kembali,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata ia sudah melakukan penipuan dengan kedok yang sama sebanyak 6 kali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku, helm dan uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“Saat ini, tersangka SA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023. (Lil)
