Netranews.co.id, Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan menertibkan kawasan rumah sakit tersebut agar terbebas dari asap rokok.
Hal ini bagian dari upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat sekaligus sejalan dengan misi RSUD agar menjadi rumah sakit terbaik di Sumenep.
“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” ujar Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, Kamis, 10 April 2025.
Untuk melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pihak rumah sakit plat merah ini menggandeng Kodim 0827/Sumenep untuk ikut menyosialisasikan disaat jam besuk.
dr. Erliyati juga mengatakan, meski papan larangan merokok di area rumah sakit sudah di pasang namun hal itu belum cukup membuat pengunjung patuh.
“Ini demi kesehatan semua termasuk pasien yang dirawat disini. Jika memang sudah terpaksa maka kami minta untuk melakukannya (merokok) diluar pagar rumah sakit yang bukan area bebas rokok.” jelasnya.
Sekadar diketahui, aturan KTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2). Pasal ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya. (Adv/dim)
