Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2025. Penyusunan ini dilakukan setelah melalui kajian akademik bersama tim dari Universitas Brawijaya, Malang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan keris sebagai salah satu warisan budaya khas Sumenep.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengungkapkan bahwa naskah akademik Raperda telah dinyatakan final dan disetujui usai proses evaluasi bersama tim penyusun.
“Naskah akademik sudah rampung dan sesuai dengan harapan kami. Kami juga telah bertemu langsung dengan tim penyusun di Surabaya,” kata Mulyadi pada Rabu, 11 Juni 2025.
Politikus dari Partai Demokrat itu menambahkan bahwa pembahasan Raperda sempat mengalami penundaan karena padatnya jadwal kegiatan di DPRD. Awalnya, pembahasan dijadwalkan dimulai pada awal Mei, namun baru dapat dilanjutkan pada awal Juni.
“Walaupun sempat mundur, kami pastikan pembahasan akan kembali berjalan pertengahan Juni ini,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan lebih lanjut, Pansus IV juga berencana mengundang para pemangku kepentingan, termasuk pelaku budaya dan pengrajin keris, guna memastikan substansi Raperda mencerminkan kebutuhan dan realitas di lapangan.
“Kami ingin menggali langsung pandangan dari pelaku budaya agar isi Raperda ini benar-benar berpihak pada mereka,” ujarnya.
Mulyadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda Keris sebelum akhir 2025 sebagai wujud dukungan hukum terhadap upaya pelestarian dan pengembangan budaya keris di Sumenep.
“Target kami jelas, Raperda ini harus tuntas tahun 2025 karena prosesnya kini sudah memasuki tahap akhir,” pungkasnya. (Adv/dim)
