Netranews.co.id, Sumenep – Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai dan siap digunakan, tinggal lengkapi sejumlah izin untuk beroperasi. Minggu, 22 Juni 2025.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa secara fisik APHT sudah siap, tinggal melengkapi sejumlah izin saja.
“Masih ada beberapa izin yang belum selesai 100 persen, jadi belum bisa dioperasikan,” kata Ramli.
Ia menambahkan, DKUPP saat ini tengah fokus membantu proses perizinan bagi 11 pabrik rokok lokal yang telah terdaftar dan akan menempati APHT. Setelah Izin Usaha Industri (IUI) terbit, lanjutnya, setiap pabrik akan melanjutkan proses untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Proses ini wajib dilalui. Baru setelah NPPBKC terbit, produksi bisa dimulai,” tegasnya.
Ia optimis pengoperasian APHT dapat dilakukan dalam waktu dekat meskipun hanya akan menampung 11 pabrik rokok karena keterbatasan kapasitas gudang, yang hanya tersedia empat unit.
“Izinnya hampir selesai. Begitu rampung, APHT akan langsung kami operasikan,” pungkasnya. (Adv/Dim)
