Netranews.co.id, Sumenep – Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencatat prestasi dalam pelestarian kekayaan lokal. Kali ini, cabe jamu atau cabe jawa resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) nasional.
Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk produk unggulan “Cabe Jamu Sumenep” pada 3 Maret 2024. Produk ini kini tercatat dengan nomor PIG3520240000024.
“Alhamdulillah, cabe jamu sudah resmi tercatat sebagai potensi khas Sumenep. Ini milik komunal masyarakat Sumenep,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (25/6/2025) kemarin.
Cabe jamu dikenal sebagai tanaman herbal asli Nusantara yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Produk ini banyak dibutuhkan oleh industri jamu, kosmetik herbal, hingga kuliner. Kandungan piperin, minyak atsiri, dan oleoresin yang tinggi menjadikan cabe jamu asal Sumenep dinilai lebih unggul dibandingkan daerah lain.
“Sumenep saat ini menjadi sentra budidaya cabe jamu terbesar di Madura. Lebih dari 50 persen lahan cabe jamu di Madura ada di sini,” ujar Chainur.
Beberapa wilayah yang aktif membudidayakan tanaman ini antara lain Kecamatan Pakandangan, Bluto, Saronggi, Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng.
Pencatatan cabe jamu sebagai KIK merupakan bagian dari upaya memperkuat legalitas produk unggulan lokal agar memiliki perlindungan hukum, sekaligus memperluas daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami juga sedang mengajukan pendaftaran untuk komoditas komak,” tambah Chainur.
Komak, sejenis tanaman kacang-kacangan lokal, tengah dikembangkan dengan identitas varietas khas Sumenep seperti Komak Rato, Komak Raddhin, serta satu varietas lainnya yang masih dalam proses pengajuan.
“Ada tiga jenis yang sedang kami proses: komak putih, cokelat, dan hitam. Semua akan kami daftarkan ke Kementerian Pertanian agar mendapat pengakuan resmi,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Pemerintah daerah mendorong pelestarian dan penguatan potensi lokal agar tidak diklaim pihak luar dan tetap memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Chainur berharap, dengan adanya pencatatan resmi ini, para petani dan pelaku usaha mikro di Sumenep dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas, sekaligus menjaga keaslian dan nilai budaya dari komoditas tradisional mereka.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang menjaga warisan hayati daerah dan membuka peluang usaha bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan akan terus mendorong produk-produk unggulan lain agar mendapat pengakuan hukum yang sah, sebagai bagian dari strategi membangun branding daerah berbasis kearifan lokal. (red)
