Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, tanggapi isu penolakan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) Ltd oleh warga lokal di Kepulauan Kangean. Jum’at, 19 September 2025.
Penolakan eksplorasi migas yang baru akan melakukan survey seismik di perairan dangkal West Kangean kembali mengalami penolakan dari masyarakat lokal pada Selasa (16/09/2025), pada saat itu puluhan nelayan dengan kapal kayunya menyambangi lokasi seismik dan berhasil mengusir kapal milik KEI.
Sebelumnya penolakan survey seismik itu juga dilakukan oleh mahasiswa Kangean yang berkuliah di daratan melalui aksi demonstrasi yang digerakkan oleh Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK).
Gelombang penolakan itu didasari oleh tuntutan masyarakat yang tidak ingin lingkungan laut yang jadi tempat mata pencaharian warga lokal direbut oleh KEI, selain itu mereka juga menilai peran KEI selama puluhan tahun di Blok Kangean tidak pernah dirasakan oleh masyarakat sekitar Kepulauan Kangean.
Menanggapi hal itu, Pemkab Sumenep melalui Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Dadang Deddy Iskandar menganggap bahwa penolakan itu disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat bahwa keberadaan migas merupakan kepentingan masyarakat nasional
“Ini kita harus dukung karena kepentingan masyarakat secara nasional. Ini program pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan energi,” kata Dadang saat diwawancara, Jum’at (19/09).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan migas akan membawa berkah bagi Kabupaten Sumenep, pasalnya ketika menjadi daerah penghasil migas akan ada banyak manfaat bagi masyarakat sendiri khususnya bagi masyarakat lokal.
“Khususnya di Kangean sebagai wilayah terdampak nanti bisa dapat manfaat seperti Program Pengembangan Masyarakat (PPM), termasuk juga bagaimana pembangunan infrastruktur di sana,” jelasnya.
Ia juga menjamin bahwa kegiatan seismik itu tidak akan merusak ekosistem karena perusahaan KEI telah menggunakan teknologi ramah lingkungan.
“Lingkungan ini juga nanti akan ada kajian AMDAL oleh kementerian Lingkungan Hidup, nanti itu daerah terdampak itu juga akan dipetakan,” tambahnya.
Disinggung soal penolakan para nelayan yang mengaku terancam mata pencahariannya, ia menyebut bahwa telah menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar regulasi yang akan melindungi kepentingan nelayan lokal.
“Untuk para nelayan juga jangan khawatir, itu nanti akan ada proses ganti rugi yang telah dipersiapkan, termasuk juga Pemkab menyiapkan Perbup untuk bisa menjamin masyarakat dan nelayan tidak terabaikan,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat bisa saling bersinergi untuk mendukung dan berkolaborasi untuk mengawasi kegiatan migas di Blok Kangean demi kebaikan bersama.
“Oleh karena itu, mari kita bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama mengawasi kegiatan ini,” pungkasnya. (Dim/red)
