Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi terapkan penggunaan transportasi non-BBM dan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu dan Jum’at bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak Rabu (08/04/2026). Kamis, 09 April 2026.
Menanggapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menekankan pentingnya melek teknologi bagi para ASN agar tetap terkoneksi dengan satuan kerja (satker) tempat ia berdinas.
Sebelumnya, kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026, sebagai perubahan dari SE Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlaku efektif sejak 8 April 2026.
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada Selasa (07/04).
Kendati demikian, dalam kebijakan itu Bupati Fauzi tetap mewajibkan sejumlah ASN untuk tetap menjalankan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor untuk menjalankan pelayanan publik.
Di antaranya, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris dan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat DPRD, Kabag Sekretariat Daerah, Direktur dan Kepala Bagian Rumah Sakit Umum Daerah, Sekretaris dan Kepala Bidang Organisasi Perangkat Daerah, serta Camat dan Lurah.
Selain itu, kegiatan pelayanan publik yang bersifat esensial seperti operasional Bapenda, BPBD, Satpol PP, DLH, Disdukcapil, DPMPTSP, Disperkimhub, DKPPKB, RSUD, Puskesmas, Labkesda dan Unit Kesehatan lainnya juga diwajibkan untuk WFO.
“Kami mengharapkan seluruh ASN bisa menyesuaikan diri, agar kebijakan menghemat BBM bisa tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik, karena tujuan kebijakannya untuk mendorong efisiensi energi, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Khairul Anwar meminta para pejabat dan ASN yang bekerja di rumah agar tidak berleha-leha dan enteng terhadap tugasnya.
Khususnya, kata dia, para kepala dinas harus tetap memaksimalkan waktunya untuk melayani masyarakat meskipun melalui konektivitas dalam jaringan (daring) karena staf-stafnya tidak di kantor.
“Terutama kepala dinas ya harus melek teknologi. Bagaimana caranya kalau misalkan staf dia tidak masuk dia akan mengambil keputusan, ya harus melek teknologi,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (09/04).
Ia menegaskan bahwa momentum seperti ini merupakan niscaya bagi pemerintah daerah untuk menguji kapabilitas kepala OPD hang ada.
“Kemampuan kepala dinas kita itu dibutuhkan dan diuji di saat seperti ini, jangan sampai kepala dinas yang rata-rata Eselon II itu tidak melek teknologi,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan WFH bukan menjadi alasan penghambat pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap dijalankan seperti biasanya.
“Yang DPRD harapkan ya begitu, meritokrasi kita jalan. Right man on the right place, orang yang berkemampuan pasti besa menjalankan tugasnya di situasi apa pun,” pungkasnya. (Dim/red)
