Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget mengungkap kasus pencurian lima tabung gas elpiji 3 kilogram kosong di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial Z (48) melaporkan kehilangan tabung gas miliknya yang disimpan di atas mobil pick-up L300 di halaman rumahnya pada Selasa (21/10) pagi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Saat diperiksa, ia melihat seorang pria tengah membawa dua tabung gas.
“Istri korban langsung berteriak ‘maling’, sehingga korban keluar rumah dan bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek Kalianget Iptu Doni Widodo, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima tabung gas elpiji kosong sebagai barang bukti.
Pelaku diketahui berinisial MA (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Kalianget untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Doni mengapresiasi kesigapan warga yang membantu menangkap pelaku di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan berkat respon cepat masyarakat yang langsung melapor kepada petugas. Kami terus mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kalianget.
“Kami memberikan apresiasi atas keberhasilan anggota Polsek Kalianget mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Widiarti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kalianget. Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan pidana penjara paling lama 9 tahun. (red)
