Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat membawa sabu seberat 201 gram di sekitar area Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. Sabtu, 2 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep yang menemukan pelaku sedang berada di sebuah gardu pelabuhan Pada Jumat (1/8). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam kardus.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit telepon genggam, kantong plastik, tisu, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Total berat bersih sabu yang kami amankan adalah sekitar 199,42 gram. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sumenep dalam keterangannya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta menggelar perkara lanjutan guna proses penuntasan hukum. (red)
