Netranews.co.id, Jakarta – Pemerintah mencatat penurunan signifikan aktivitas judi online di Indonesia sepanjang 2025. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai perputaran dana judi online hingga kuartal III 2025 mencapai Rp 155 triliun, atau turun 57 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Kamis, 18 Desember 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menekan praktik judi online yang berdampak sosial dan ekonomi.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Hal ini menunjukkan negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Meutya, data PPATK menjadi indikator kuat keberhasilan kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online. Ia menilai upaya pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum yang dilakukan selama ini berjalan efektif dan terukur.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif,” kata Meutya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada capaian tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk praktik judi online.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.
Meutya menambahkan, Kementerian Komdigi secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan sistem internal, kata dia, ditindaklanjuti secara cepat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp 155,4 triliun. Angka tersebut turun tajam dibandingkan 2024 yang mencapai Rp 359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online. Pada 2025, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024. (ril/cun/red)
