Netranews.co.id, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman, dan Toleransi Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut diumumkan pada Selasa (16/12/2025) sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri RI dan SE Menteri Pariwisata RI. Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat, khususnya pengelola dan pelaku usaha pariwisata, selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Salah satu poin utama adalah kewajiban penerapan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di seluruh destinasi wisata.
Penerapan standar tersebut mencakup sektor akomodasi, usaha makan dan minum, hingga penyelenggaraan berbagai kegiatan wisata. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya peran aktif pengelola wisata dalam meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata. Menurut dia, pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, serta standar operasional prosedur (SOP) harus dilakukan secara menyeluruh, terutama untuk kegiatan yang berisiko tinggi.
“Hal ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan SOP, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” kata Eri.
Selain itu, Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini juga mengimbau kesiapsiagaan petugas pelayanan wisata, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai. Pelaku usaha wisata juga diminta untuk mewaspadai perubahan cuaca dan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.
Dalam surat edaran tersebut, Eri juga mengingatkan agar pengelola wisata melakukan perawatan fasilitas secara berkala, termasuk pengecekan keamanan dan kelaikan wahana. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan karyawan maupun pengunjung. Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung di setiap destinasi wisata juga harus diperhatikan.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelola wisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Dalam kondisi darurat, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak berwenang melalui pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 yang dapat diakses selama 24 jam. (ril/red)
