Netranews.co.id, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengamankan dan mengembalikan aset milik pemerintah yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Kamis, 5 Maret 2026.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di ruang rapat Kajati Jatim lantai 3, Kamis (5/3/2026).
Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya memperkuat langkah hukum dalam menelusuri serta menarik kembali aset milik negara, khususnya milik Pemerintah Kota Surabaya, yang saat ini masih dikuasai pihak lain secara melawan hukum.
Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset dalam mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi antara kedua instansi.
Dalam kesempatan itu, Eri mengatakan upaya penyelamatan aset milik Kota Surabaya merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Ia menyebut sinergi dengan Kejati Jatim telah menghasilkan sejumlah capaian, salah satunya pengembalian Waduk Unesa kepada Pemkot Surabaya.
“Peresmiannya kemarin diserahkan kembali kepada pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Eri.
Meski demikian, ia menyebut masih ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang status kepemilikannya masih bersengketa. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas.
Menurut Eri, Kolam Renang Brantas merupakan salah satu aset ikonik Kota Surabaya yang hingga kini masih memiliki dua klaim kepemilikan.
“Kolam Renang Brantas itu aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” katanya.
Ia juga menyoroti kendala teknis yang sering muncul di lapangan, yakni munculnya klaim mendadak dari pihak lain terhadap aset yang sebenarnya telah memiliki sertifikat resmi milik pemerintah.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Karena itu kami membutuhkan pendampingan untuk melakukan pembersihan aset di wilayah Surabaya,” ujarnya.
Eri berharap pendampingan dari Kejati Jatim melalui Bidang Pemulihan Aset dapat mempercepat proses hukum dan birokrasi yang selama ini menjadi kendala dalam pengembalian aset daerah.
Sementara itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan transformasi pusat pemulihan aset menjadi bidang yang lebih strategis merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan rakyat.
Ia menjelaskan bidang tersebut memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Kerja sama ini menjadi benteng preventif terhadap potensi kerugian keuangan daerah,” kata Agus.
Ia menambahkan, setelah penandatanganan kerja sama ini pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset yang perlu segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Setelah ini kami akan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset mana saja yang bersifat urgent serta apa kendalanya, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Huda)
