Netranews.co.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Rabu, 5 November 2025.
Tersangka merupakan oknum pejabat berinisial NLA yang sebenarnya sebelumnya seorang Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa NLA memiliki kewenangan menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan dalam pelaksanaan program BSPS.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar seratus ribu rupiah per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana,” ujar Wagiyo dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa (4/11/2025).
Dari praktik tersebut, NLA disebut menerima uang sebesar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah yang diserahkan oleh saksi berinisial RP.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp325.000.000,00 dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Tersangka NLA kini menjalani penahanan selama dua puluh hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Perbuatan NLA bersama empat tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300,00.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud tanggung jawab dalam penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara dari praktik korupsi. (Dim/red)
