Netranews.co.id, Bangkalan – Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Uanudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Senin, 30 Maret 2026.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Sidoarjo dan dilakukan secara bersamaan oleh pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Berkas diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyoroti perlunya ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program pemerintah.
Menurut Khofifah, upaya perbaikan tata kelola harus terus diperkuat, tidak hanya pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup kinerja organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, berharap seluruh daerah mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang disusun.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta responsif terhadap dinamika global maupun kebijakan pemerintah pusat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi kelangkaan bahan pokok dan liquefied petroleum gas (LPG), sehingga diperlukan langkah antisipatif guna menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan di daerah.
Sementara itu, Yuan Candra Djaisin menjelaskan, pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.
Ia mengatakan, proses audit tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan menggunakan metode sampling berbasis risiko. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam serta memberikan rekomendasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penilaian dilakukan berdasarkan empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Yuan.
Berdasarkan hasil audit tersebut, BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, yang terdiri dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat. (ril/red)
