Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperpanjang batas waktu pengusulan promosi kenaikan jenjang bagi ASN pejabat fungsional hingga 8 September 2026.
Perpanjangan tersebut memberikan kesempatan kepada ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk melengkapi dan mengusulkan berkas promosi kenaikan jenjang melalui sistem digital terintegrasi SILAHKAN-SIMANTRA.
Pengusulan promosi kenaikan jenjang itu diperuntukkan bagi pejabat fungsional pada tiga instansi, yakni Inspektur Daerah, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Kebijakan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menerapkan persyaratan yang lebih komprehensif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi ASN untuk mengusulkan kenaikan jenjang jabatan fungsional, meliputi Angka Kredit (AK) kumulatif, kelulusan Uji Kompetensi (Ujikom) yang dibuktikan dengan sertifikat, serta tersedianya formasi atau kebutuhan jabatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menilai terpenuhinya Angka Kredit tidak dapat lagi dipandang sebagai satu-satunya indikator dalam proses pengembangan karier ASN.
Menurut Benny, ASN pejabat fungsional perlu membangun pola pikir bahwa kenaikan jenjang merupakan bagian dari pengakuan terhadap kompetensi, kualitas kerja, serta kesiapan dalam menjalankan tanggung jawab yang lebih besar.
“Angka kredit yang mencukupi itu ibarat ‘tiket masuk’ awal, namun kenaikan jenjang sesungguhnya adalah bentuk penghargaan atas kompetensi, kualitas kerja, dan kesiapan ASN dalam memikul tanggung jawab yang lebih tinggi,” ujar Benny.
Ia menegaskan, ASN tidak seharusnya hanya berorientasi pada pengumpulan Angka Kredit, melainkan harus terus meningkatkan kompetensi dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
Benny menjelaskan bahwa ketentuan terbaru juga membagi Jabatan Fungsional ke dalam kategori Keahlian dan Keterampilan dengan karakteristik kompetensi yang berbeda.
Kategori Keahlian lebih menitikberatkan pada kemampuan kognitif, analisis, serta pengambilan keputusan berbasis keilmuan, sedangkan kategori Keterampilan lebih berfokus pada kemampuan praktis atau psikomotorik di lapangan.
Karena itu, kata dia, kedua kategori Jabatan Fungsional tersebut tetap menuntut ASN memiliki profesionalisme dan kompetensi yang matang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Dalam proses pengusulan, ia juga mengingatkan instansi dan ASN pengusul agar memastikan seluruh dokumen yang disampaikan telah memenuhi ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Benny menyampaikan, setiap dokumen yang diunggah melalui aplikasi SILAHKAN-SIMANTRA harus merupakan hasil pemindaian dari dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seluruh dokumen yang diunggah ke aplikasi SILAHKAN-SIMANTRA harus berupa hasil pemindaian dari dokumen asli untuk memudahkan verifikasi bersama BKN,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar tidak terdapat manipulasi data dalam dokumen pengusulan karena keabsahan berkas menjadi tanggung jawab pribadi pegawai yang bersangkutan bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul.
Selain itu, berkas yang disampaikan setelah batas waktu perpanjangan berakhir dipastikan tidak dapat diproses dalam periode pengusulan promosi kenaikan jenjang saat ini.
Pemkab Sumenep berharap mekanisme pengusulan yang lebih ketat dan sistematis tersebut dapat mendorong pengembangan karier ASN secara profesional sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Dim/red)
