Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep Jawa Timur sita uang kasus korupsi yang melibatkan BUMN Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang sebesar Rp 1.130.000.000 itu diserahkan oleh salah seorang saksi kepada pihak kejari disaksikan oleh pihak BSI (13/02/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, mengungkapkan uang yang disita tersebut sebenarnya tidak seberapa dibanding kerugian negara yang disinyalir lebih dari 20 Miliar.
“kasus ini cukup rumit, namun perlahan lahan dan sedikit demi sedikit Kejari Sumenep akan fokus mengamankan uang negara dari kasus mafia perbankan ini yang disinyalir lebih dari 20 Miliar” ungkap Trimo.
Perkara ini bermula saat BNI Syariah tahun 2016-2027 yang sekarang sudah jadi BSI, diduga meloloskan transaksi melanggar hukum yang melibatkan Bank, Nasabah, dan Pihak ketiga yang menerima pencairan pembiayaan.
“pihak kami sudah memeriksa 31 saksi dan 1 ahli, saat ini kami juga terus mengumpulkan barang bukti sebelum nantinya kami menetapkan tersangka, termasuk oknum dari Bank BUMN ini” lanjut Trimo
Sebelumnya, Kejari Sumenep juga berhasil menyita uang sebesar 856 juta dari saksi yang berbeda, langsung ke kantor Kejari Sumenep