Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terkait dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia sekitar 7 tahun.
SA diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik di Polresta Sumenep pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara yang dilaporkan pada 3 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula dari kejadian yang diduga berlangsung di rumah SA di Kecamatan Pragaan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Perkara itu terungkap setelah orangtua korban mengetahui anaknya membawa uang Rp 5.000. Saat ditanya mengenai asal uang tersebut, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya sempat diajak masuk ke kamar dan berada berdua dengan SA.
Dari keterangan korban kepada orangtuanya, polisi menduga terjadi tindakan pencabulan. Korban disebut menangis dan menunjukkan ketakutan setelah menceritakan kejadian tersebut.
Laporan terkait perkara itu tercatat dengan Nomor LP/B/135/V/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” kata Bambang. (Dam/red)
