Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pria berinisial KR (66) ditangkap Satreskrim Polresta Sumenep, Jawa Timur, atas dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 375 juta.
KR diamankan di rumahnya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Selasa (20/10/2026). Kasus ini diduga bermula dari tawaran bantuan pelunasan utang bank yang berujung pada pengajuan pinjaman baru senilai Rp 500 juta atas nama korban.
Berdasarkan keterangan polisi, perkara tersebut berawal ketika KR diduga meminta bantuan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha penjualan jamu herbal. Tersangka kemudian menawarkan diri membantu melunasi pinjaman bank milik korban sebesar Rp 100 juta.
Korban selanjutnya diminta mengajukan pinjaman baru dengan nominal lebih besar menggunakan namanya sendiri. Korban pun mengajukan pinjaman Rp 500 juta sesuai skema angsuran yang disepakati.
Sebagian dana digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya, sedangkan sisanya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan tersangka.
Namun, pembayaran angsuran yang menjadi kewajiban tersangka disebut hanya dilakukan beberapa kali. Setelah itu, pembayaran terhenti dan korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 375 juta.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa dana yang diserahkan tidak digunakan sesuai tujuan awal, yakni sebagai tambahan modal usaha.
Laporan kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/78/III/2026/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 13 Maret 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 24 Februari 2023 di kantor Bank BRI Cabang Sumenep.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan dokumen transaksi rekening bank sebagai barang bukti.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
KR disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum. Status bersalah atau tidaknya tersangka akan ditentukan melalui mekanisme peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Dam)
