Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dengan nilai belanja Rp2,264 triliun.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,124 triliun sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp140,2 miliar.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Hasil Pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (22/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mengatakan kesepakatan RAPBD 2027 menjadi bentuk komitmen eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan keselarasan eksekutif dan legislatif ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat ke depannya,” kata Imam Hasyim.
Ia menjelaskan, defisit anggaran tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sesuai pembahasan yang mengacu pada surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Imam berharap APBD 2027 menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah sekaligus mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait.
“APBD ini nantinya juga akan menjadi dokumen pengawas yang paling ideal dalam merealisasikan pembangunan, kami harap semua pihak mendukung pembangunan yang diharapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan lima rekomendasi hasil pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rekomendasi tersebut meliputi penyesuaian pendapatan transfer, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk tunjangan guru.
Banggar juga merekomendasikan penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada badan layanan umum daerah (BLUD), termasuk rumah sakit daerah dan puskesmas.
Selain itu, rekomendasi mencakup penyesuaian belanja daerah, optimalisasi puskesmas pembantu dan pondok bersalin desa, serta pemerataan tenaga kesehatan di wilayah kepulauan.
Dukungan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial juga menjadi bagian dari rekomendasi Banggar dalam pembahasan RAPBD 2027 tersebut.
Wahyudi menegaskan, APBD menjadi dasar pembiayaan program pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan sumber pendapatan sah lainnya.
“DPRD akan mengawasi pelaksanaan APBD untuk memastikan program dan belanja daerah sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Dim/red)
