Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, himbau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Klinik harus memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jum’at, 12 Juli 2024.
TPS Limbah B3 sendiri merupakan hal wajib bagi setiap instansi Publik maupun Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di Sumenep, PP Nomor 22 tahun 2021 itu sudah disosialisasikan pada tahun 2022, jadi sudah diharuskan bagi setiap penghasil limbah B3 baik limbah medis maupun non medis untuk punya TPS limbah B3,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deddy Surya, Kamis (11/07).
Deddy menyebutkan, hasil sosialisasi yang dilakukan selama ini juga masih ada yang tidak kunjung mematuhi himbauan tersebut karena terkendala anggaran dan lahan atau tempat.
“Tugas kami hanya mensosialisasikan, jadi kalau ada yang belum mengikuti aturan tersebut itu urusan instansi yang menaunginya, kalau Puskesmas dan Klinik ya ke Dinkes setempat,” kata dia menerangkan.
Kendati demikian, lanjut Deddy, pihaknya tetap memberikan himbauan wajib bagi Puskesmas, Klinik dan penghasil limbah B3 lainnya untuk memiliki TPS limbah B3
Karena, kata dia, pihaknya juga memiliki tugas memantau pergerakan pengolahan limbah B3 ini agar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika masih tidak mengindahkan aturan tersebut, maka nanti kaitannya denga UKL UPL-nya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) itu merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin pemakaian lingkungan.
“Jadi kalau tidak ada TPS limbah B3 itu otomatis izin pemakaian lingkungannya tidak bisa dikeluarkan, karena yang mengelola izin itu dari Dinas Lingkungan Hidup,” tukasnya. (Dim/red)