Netranews.co.id – Sudah tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, Menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat jadi Kapolri?
Itulah bahayanya ketika petinggi polisi ikut bermain politik dan loyal pada pemimpinnya yang tidak beretika dan bermoral. Aparat penegak hukum dipakai oleh petingginya untuk mengawasi “orang orang besar” tanpa peduli hukum dan HAM. Karena diberi contoh atau bahkan “order” dari orang yg tak peduli etika dan moral dalam berpolitik.
Ini imbas dari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh yang tidak terkontrol, tidak terawasi dalam waktu panjang. Ini pucuk gunung es dari konflik rebutan pengaruh politik di dalam kekuasaan negara.
Terbongkarnya skandal penyadapan ini mungkin tidak akan terjadi jika Kapolri yang lama, Jendral Listyosigit tidak diganti Kapolri baru, Jendral Suyudi. Belum tentu skandal besar ini terbongkar jika Jendral Suyudi tidak menggusur besar besaran jajaran pimpinan kepolisian dua hari setelah ia dilantik.
Skandal ini harus diproses dan diungkap apakah saat Listyo sebagai Kapolri juga ada operasi penyadapan untuk tujuan di luar penegakkan hukum? Ingat penyadapan yang dilakukan aparat negara itu dampak kejahatannya luar biasa.
Tak hanya memantau para pemimpin dan pejabat negara, tapi penyadapan yang dilakukan oleh petinggi aparat yang bermain politik itu bisa digunakan untuk melakukan tekanan politik, mengarahkan elit dan partai, kriminalisasi, blackmail hingga kepentingan pribadi.
Kenapa sampai bodoh dan melakukan perbuatan senekad itu. Ini pasti terkait kepentingan politik dan hukum yang besar, dari kekuatan yg besar pula. Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga keakar akarnya.
Repotnya sampai sekarang Indonesia itu belum punya UU Penyadapan. Masing masing lembaga penegak hukum termasuk Polri selama ini tatacaranya hanya berdasarkan peraturan internal yang dibuat mereka sendiri. Ini sangat berbahaya.
Makanya penyimpangan atau penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara hanya ditangani dengan UU ITE dan KUHP yg biasa diterapkan untuk kasus pidana umum yang dilakukan orang biasa terhadap warga biasa yang lain. Makanya kasus penyadapan terkait Listyosigit ini penuh ironi.
Pasal yg dipakai menjerat jenderal polisi penyadap presiden itu pasal 32 ayat (1) UU ITE, pasalnya sama dengan pasal yang dipakai polisi menersangkakan dan mendakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Padahal perbuatannya amat sangat berbeda.
Para Jenderal Polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara, menyadap presiden dan para tokoh negara, kok pakai pasal yang sama dengan Roy dan Tifa yang hanya menganalisa copy ijazah Jokowi yang diupload orang.
Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya. Proses Penegakkan hukum bukan hanya jadi tidak adil, tapi aneh dan ironi. Menyamakan perbuatan hukum pidana menyadap presiden secara ilegal, dengan perbuatan pengritik yang menganalisis ijazah. Itulah proses hukum yang bercampur dengan permainan politik yang komando polisinya adalah Jendral Listyo Sigit disitu.
Penulis : Henri Subiakto, wakil ketua Dewan Pakar SMSI Pusat
Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini penulis dan menjadi tanggung jawab pribadi penulis. Isi tulisan tidak selalu mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi Netranews.co.id
