Netranews.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Rabu, 4 November 2026.
Mahfud menyampaikan kritik tersebut melalui akun media sosial X miliknya. Ia menilai kasus tersebut menjadi peristiwa serius karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat kepolisian.
Dalam unggahannya, Mahfud juga menyinggung sejumlah jabatan dan penghargaan yang pernah diterima Listyo Sigit selama berkarier di institusi Polri.
Ia menyebut Listyo sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama yang pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera serta mendapat pujian dari Presiden karena mengerahkan anggota Polri untuk menanam jagung.
Namun, menurut Mahfud, berbagai penghargaan dan pujian tersebut tidak menghalangi proses hukum ketika muncul dugaan pelanggaran serius.
“Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat Bintang Mahaputera, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan Polri menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah, ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah Polri, yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa,” tulis Mahfud.
Selain kasus Listyo, Mahfud turut menyinggung sejumlah pejabat yang sebelumnya mendapat dukungan maupun pujian dari Presiden Prabowo, tetapi kemudian berhadapan dengan proses hukum.
Ia menyebut nama Dadan Hindayana dan Febrie Adriansyah sebagai contoh bahwa kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak semestinya menjadi alasan seseorang terbebas dari penindakan hukum.
Mahfud kemudian memberikan apresiasi terhadap sikap tegas Presiden Prabowo dalam sejumlah kasus tersebut. Ia berharap ketegasan serupa terus ditunjukkan terhadap pejabat yang melakukan korupsi maupun tindakan yang dianggap sebagai pengkhianatan.
“Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan?” tulisnya.
Di akhir pernyataannya, Mahfud meminta Presiden Prabowo lebih banyak menunjukkan ketegasan dalam menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
“Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi,” lanjut Mahfud.
Sementara itu, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. (red)
