Netranews.co.id, Sumenep – Polemik tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lantaran masih banyak yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Selasa, 25 Februari 2025.
Pasalnya, tambang-tambang ilegal itu sudah pernah mendapatkan imbauan untuk mengurus izin dan akan difasilitasi oleh Pemkab Sumenep ke Pemprov Jatim.
“Pemkab hanya sebagai fasilitator bagi penambang untuk mengurus izin ke Pemprov Jatim, kami juga sudah mengimbau agar mereka mengurus izin,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, saat diwawancarai di ruangannya pada Selasa (25/02).
Bahkan, kata dia, Tim Pemkab juga sudah turun langsung ke lokasi untuk mengimbau masyarakat dan penambang agar tidak melakukan selama belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) .
“Kami juga sudah mengimbau dan mendatangi lokasi seperti di Saronggi, Lenteng dan Bluto dan beberapa lokasi lain agar berhenti beroperasi hingga memiliki izin,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pengusaha tambang yang nakal melakukan aktivitas penambangan tanpa mengindahkan imbauan itu, konsekuensinya bisa dipidanakan.
“Terhadap semua penambang yang tidak memiliki izin, dilarang melakukan aktivitas,” tegasnya.
“Apabila mereka yang tidak berizin itu masih tetap melakukan aktivitas pertambangan ya bisa dipidanakan, sanksinya di situ. Tapi itu kewenangan Aparat Penegak Hukum, kami sudah memberikan imbauan itu,” pungkasnya. (Dim/red)
