Netranews.co.id, Sumenep – Seorang warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, melaporkan Pemerintah Desa Banbaru ke Polres Sumenep atas dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD). Rabu, 10 Desember 2025.
Hal ini buntut Pemdes Banbaru tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Sumenep yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk diketahui laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/522/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Rabu (10/12/2025).
Pelapor, Ifirlana Hermanto (31), meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pengabaian putusan Komisi Informasi Nomor 006/KI.KAB.SMP-PTS-M/X/2025 yang memerintahkan Pemerintah Desa Banbaru membuka dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD). Hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tersebut belum diberikan kepada pemohon informasi.
“Sebelumnya permohonan eksekusi sudah saya ajukan ke PTUN Surabaya. Hari ini saya melaporkan dugaan pidananya,” kata Ifirlana dalam laporannya.
Dalam dokumen laporan yang diterima Polres Sumenep, pelapor menyampaikan bahwa permintaan informasi publik diajukan sejak 26 Mei 2025, termasuk dokumen RKPDes 2025 dan LPJ Dana Desa tahun 2021–2024. Namun Pemerintah Desa Banbaru disebut tidak memberikan konfirmasi maupun menyerahkan dokumen yang diwajibkan terbuka berdasarkan putusan Komisi Informasi.
Pelapor juga menyebut adanya dugaan upaya penghalangan akses informasi. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Banbaru diduga mendatanginya untuk meminta agar permohonan LPJ dibatalkan.
Selain itu, pelapor menyerahkan data awal mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa, di antaranya bantuan empat ekor sapi tahun 2023 yang menurut pengakuan Sekretaris Desa berada dalam penguasaannya. Padahal perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi penerima manfaat program desa.
Polres Sumenep melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) menyatakan laporan tersebut diterima dan akan diproses sesuai ketentuan. Pelapor meminta penyelidikan terhadap dua hal, yakni dugaan tidak dilaksanakannya putusan Komisi Informasi serta indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Banbaru.
Sementara, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan terkait adanya laporan warga Desa Banbaru yang memperkarakan dugaan penyimpangan Dana Desa. “Laporan per hari ini, ya kita terima.” kata AKP Widiarti. (Dim)
