Netranews.co.id, Sumenep – PT Garam (Persero) sambut baik kritik Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo soal banjir di Desa Patean, Kecamatan Batuan, yang melintasi lahan milik BUMN tersebut. Senin, 26 Mei 2025.
Humas PT. Garam Persero, Miftahol Arifin mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam penanganan banjir yang kerap terjadi di ruas jalan utama Sumenep-Pamekasan ini.
Namun, ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan tetap dalam koridor regulasi yang berlaku di lingkungan BUMN seperti Permen BUMN Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian Bupati terhadap persoalan banjir. Pada prinsipnya, PT Garam siap mendukung dan berkolaborasi demi kepentingan masyarakat. Namun, kami juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Miftah saat ditemui, Minggu (25/5/2025).
Menurut Miftah, kerja sama antara BUMN dan instansi pemerintah telah diatur secara jelas dalam peraturan tersebut, termasuk mengenai tata cara dan prosedur administrasi.
Ia menegaskan bahwa selama semua persyaratan terpenuhi dan tidak menyalahi aturan, PT Garam tidak akan menghambat upaya penanggulangan banjir.
“Kami ingin penyelesaian masalah ini dilakukan secara kolaboratif. Jangan sampai langkah yang diambil hari ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Miftah juga menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara Pemkab dan PT Garam sebelum langkah teknis diambil.
Menurutnya, sejauh ini belum ada komunikasi resmi antara pihaknya dengan Pemkab terkait rencana pemanfaatan lahan dalam penanganan banjir tersebut.
“Memang dua tahun lalu sempat ada pengerukan saluran, tapi tindak lanjutnya belum ada lagi. Kami menilai ini saatnya untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik dengan melibatkan dinas-dinas teknis terkait. Jangan sampai ada kesan jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan prinsip gotong royong dan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Namun, lanjutnya, pihaknya juga mengingatkan agar kolaborasi yang dibangun tetap mengacu pada tata kelola yang baik dan tidak menabrak prosedur hukum yang ada.
”Itu tertera jelas bagaimana aturannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, utamanya di 134-144,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyentil PT Garam agar lebih terbuka dalam pemanfaatan lahannya demi kepentingan publik.
Ia meminta agar PT Garam lebih fleksibel dalam pemanfaatan lahan untuk mendukung upaya penanggulangan banjir yang terjadi setiap musim hujan dan mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah yang melintasi lahan perusahaan negara tersebut.
“PT Garam harus paham, untuk kepentingan masyarakat lahannya harus lebih fleksibel. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Bupati Fauzi dalam sidang paripurna DPRD Sumenep, Selasa (20/8/2024). (Dim/red)
