Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pria berinisial TS (37), asal Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dibekuk polisi karena menodongkan senjata kepada sopir Ambulans milik RSUD dr Soetomo Surabaya yang sedang membawa jenazah. Rabu, 9 Oktober 2024.
Diketahui, ambulans tersebut sedang membawa jenazah seorang wanita bernama Dewi Yuliastuti untuk diantarkan ke rumah suaminya berinisial MI (54) yang terletak di Dusun Lisoen, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, untuk segera dimakamkan.
Di dalam mobil ambulans itu juga terdapat MI bersama dengan anak, adik, ipar, mertuanya beserta sang sopir. Setelah ambulans melintas di Rumah Sakit Islam Garam Kalianget, tiba-tiba TS bersama 10 keluarganya mengejar dari belakang.
“Kemudian TS mendekati pintu sebelah kanan dan mengambil airsoft gun dengan tangan kanannya untuk ditodongkan kepada sopir ambulans,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui rilisnya, pada Rabu (09/10).
Widi menjelaskan, airsoft gun di tangan kanan pelaku juga sempat digedor-gedorkan ke kaca pintu sebelah kanan ambulans untuk menyuruh sopir jalan terus ke arah timur sambil membuntuti ambulans dari belakang bersama 10 orang lainnya.
Setelah itu, kata Widi, sesampainya di pertigaan yang terletak di Desa Kalianget Timur, pelaku bersama 10 orang pengejar lainnya berhenti dan menghampiri pintu depan mobil ambulance sebelah kiri lalu korban melihat pelaku memegang airsoft gun menggedor kaca depan sebelah kiri sebanyak 2 kali.
“Pelaku menyampaikan kepada sopir untuk jalan terus ke arah timur, karena merasa ketakutan sopir tersebut tetap melaju mengikuti arahan dari pelaku sampai kerumah orang tua jenazah di Dusun Tarebungan, Desa Kalianget,” lanjut Widi menjelaskan.
Widi mengungkapkan, motif pelaku menodongkan senjata mainan itu ialah untuk merebut jenazah di dalam ambulans yang ternyata merupakan kakak kandung dari pelaku. Sedangkan jenazah Dewi hendak dimakamkan di dekat rumah sang suami, namun pelaku tidak terima.
“Jadi itu suami dan adik ipar. Jenazah itu sama suaminya mau dimakamkan di Kalianget di rumah suaminya. Tetapi adik ipar tidak terima, dan akhirnya dimakamkan di rumah ibunya,” ungkapnya.
Sementara itu, 10 orang pengejar lainnya yang bersama TS ternyata juga masih memiliki hubungan keluarga dengan jenazah Dewi Yuliastuti.
“Mereka saudara semua, yang 10 orang itu hanya diminta keterangan sebagai saksi dan hanya ikut-ikutan saja. Yang menodongkan senjata cuma TS,” jelasnya lagi.
“Airsoft gun itu ia dapatkan karena dirinya tergabung dengan kelompok olahraga menembak dan sudah bersertifikat,” kata Widi lebih lanjut.
Saat ini, pelaku TS beserta barang bukti airsoft gun merek glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam diamankan di Polsek Kalianget guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara. (Dim/red)