Netranews.co.id, Sumenep – Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Deddy Iskandar mengaku pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Kangean untuk membatalkan rencana survei seismik. Kamis, 11 September 2025.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya menemui massa aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Diskusi alot terjadi antara koordinator lapangan (korlap) aksi, Ahmad Faiq Hasan dengan Dadang menyusul pernyataannya yang mengaku tidak memiliki kewenangan terkait pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Faiq mempertanyakan sikap Pemkab Sumenep terkait penolakan yang disuarakan oleh mayoritas penduduk Kepulauan Kangean baik mahasiswa yang berada di daratan maupun di Pulau Kangean.
Pada saat itu, Dadang menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan GMK yang menuntut Pemkab Sumenep untuk mencabut seluruh bentuk persetujuan atas kegiatan eksplorasi migas di Kepulauan Kangean;
Mengeluarkan pernyataan resmi penolakan kegiatan survei seismik migas di perairan Pulau kangen sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat Kangean.
Dadang mengungkapkan alasannya tidak bisa memenuhi tuntutan karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau mencabut persetujuan kegiatan eksplorasi migas yang merupakan program nasional.
“Kami tidak bisa memenuhi tuntutan untuk membatalkan survei seismik migas ini karena itu dari pemerintah pusat untuk ketahanan energi nasional,” kata Dadang saat menemui massa aksi.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Sumenep hanya bisa mendukung program tersebut yang juga dikatakan untuk kesejahteraan masyarakat dalam skala nasional
“Pemkab Sumenep mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk kepentingan masyarakat secara nasional,” tegasnya.
Ia juga berjanji akan memberikan kompensasi kepada masyarakat lokal yang mata pencahariannya terdampak oleh kegiatan eksplorasi migas itu, serta memastikan bahwa tidak akan terjadi kerusakan lingkungan mengingat kegiatan itu diawasi melalui dokumen AMDAL dari perusahaan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Untuk masyarakat lokal yang terdampak mata pencahariannya, pasti akan diberikan kompensasi. Sedangkan untuk DBH, CSR mari kita kawal sebaik mungkin ke depannya, serta masalah ekosistem itu juga telah berdasarkan AMDAL dan diawasi oleh KLHK,” kata Dadang lebih lanjut.
Sementara itu, korlap GMK mengaku sangat kecewa dengan pernyataan Pemkab Sumenep melalui Kabag Perekonomian dan SDA. Pihaknya menuding bahwa Pemkab Sumenep sama saja melakukan diskriminasi masyarakat Kepulauan Kangean yang selama ini terisolir meskipun ada sejumlah perusahaan migas termasuk KEI yang sudah hampir 30 tahun bertengger di Blok Kangean.
“KEI tidak pernah berkontribusi dalam pembangunan di Kepulauan Kangean, bahkan saat ini malah mau melakukan ekspansi yang mengancam ekosistem sebagai tempat mata pencaharian masyarakat lokal,” teriak Faiq di depan massa aksi dan perwakilan Pemkab Sumenep.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Pemkab Sumenep yang berlindung dengan dalih kepentingan nasional untuk mendukung KEI, merupakan tanda bahwa rezim di Kabupaten Sumenep melepaskan tanggung jawab dan mengorbankan warga lokal Kangean.
“Kalau memang dalihnya untuk kepentingan nasional, seharusnya tidak mengorbankan warga lokal Kangean yang juga bagian dari Kabupaten Sumenep,” tegasnya. (Dim/red)
