Netranews.co.id, Sumenep – Seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun asal Desa Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dicabuli pamannya sendiri yang sudah berusia 41 tahun. Selasa, 9 Juli 2024.
Hal tersebut diungkap satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep bahwa polisi menangkap pelaku kasus Rudakpaksa setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kronologi Kejadian berawal dari si paman berinisial H (41) melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, J (14), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.
“Kejadian ini terjadi beberapa kali, saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Widi menjelaskan, setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp 10 ribu kepada J dan melakukan ancaman pembunuhan jika J memberitahu siapapun.
Selanjutnya, kata Widi, kejadian terjadi kembali pada hari Sabtu, (13/04/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya.
“Beruntung kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya, H kemudian sempat melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, kemudian Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.
“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Dijelaskan Widi, Motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya, hingga ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk mencabuli ponakannya sendiri.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat,” tandasnya.
“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” tutupnya. (Dim/red)