Netranews.co.id, Sumenep – Terkait dugaan mafia Perbankan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhadap Bank Plat Merah (BUMN) yang ada di kabupaten Sumenep (23/10/2023).
Kepala Kejari Sumenep, Trimo, menyampaikan naiknya status tersebut setelah pihak Kejari menemukan adanya indikasi tindak pidana, perbuatan melawan hukum sehingga menyababkan negara mengalami kerugian.
“Tim kami menemukan sejumlah petunjuk dugaan praktek mafia perbankan pada salah satu Bank plat merah pada priode 2016-2017” ungkap trimo dalam konfrensi pers.
Perkara ini bermula adanya pihak mengajukan pembiayaan diatasnamakan nasabah lain dengan merekayasa identitas, mark up nilai jual beli agunan, surat penawaran, dan merekayasa data sumber pendapatan nasabah.
Sehingga, Bank tersebut menganggap nasabah layak diberikan pendapatan pembiayaan dan menggunakan dana pencairan pembiayaan nasabah, meski mengakibatkan pembiayaan bermasalah.
“Transaksi pembiayaan yang bermasalah dari Bank BUMN ini, mengakibatkan petensi kerugian uang negara sejumlah Rp. 16.325.000.000” lanjut Trimo.
Kedepan, pihak Kejari Sumenep akan melakukan penyidikan lebih dalam dengan mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan kepada sejumlah saksi. Agar kasus ini menjadi terang dan menemukan tersangka atas perbuatan dugaan mafia perbankan. (red)