Netranews.co.id, Sumenep – Polres Sumenep kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam jumlah besar.
Seorang pemuda berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (14/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas Satuan Samapta menemukan 8.926 butir Pil Y yang diduga siap diedarkan. Ribuan pil tersebut disimpan dalam botol dan plastik klip yang tersebar di kamar tersangka.
Pengungkapan bermula saat petugas mendapati MSR (23), yang diduga baru saja membeli Pil Y dari MAI. Dari tangan MSR, polisi menemukan tiga butir pil. Temuan itu kemudian mengarahkan petugas ke rumah tersangka MAI untuk melakukan penggeledahan.
Selain ribuan butir Pil Y, polisi juga menyita dua pack plastik klip, uang tunai Rp 1.212.000, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sebuah paperbag yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya.

“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil Y ini,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menambahkan bahwa MAI telah mengakui penjualannya kepada MSR. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut. MAI dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sumenep memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memutus peredaran obat terlarang di Sumenep. (Dim)
