Netranews.co.id, Sumenep – Polsek Batuputih, Polresta Sumenep, masih terus memburu Reki Mursyidy (22), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang difabel di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jum’at, 31 Juli 2026.
Tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak seminggu silam hingga kini masih belum diketahui keberadaannya meski polisi terus melakukan pencarian.

“Sampai sekarang masih belum ketemu,” kata Kapolsek Batuputih, AKP Abu Mahdura, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan tersangka, termasuk mendatangi rumah dan sejumlah lokasi yang diduga pernah disinggahinya.
“Kita sudah berupaya penyelidikan, ke rumahnya dan lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencarian terhadap tersangka akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia menambahkan, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan karena pihak korban masih menghendaki perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dari pihak korban tetap ingin proses lanjut, dan kita terus memburu tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Reki Mursyidy resmi ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Rofiki, seorang penyandang disabilitas, yang terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Polisi juga telah mendatangi kediamannya, namun tersangka tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya sudah tidak aktif.
RM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Dim/red)
