Netranews.co.id, Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan setelah sempat dihentikan sepanjang 2025. Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan dan para juru parkir. Sabtu, 10 Januari 2026.
Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far, Kepala Dishub Bangkalan Moh. Hasan Faisol, serta para juru parkir binaan Dishub pada Jumat (9/1/2026).
Fauzan mengatakan, kebijakan parkir berlangganan kembali diterapkan untuk mewujudkan pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dari pengalaman sebelumnya, sistem parkir berlangganan lebih tertib dibandingkan parkir konvensional, baik dari sisi pengaturan di lapangan maupun potensi pendapatannya,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi membayar uang parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai area parkir berlangganan, khususnya bagi kendaraan berpelat nomor Bangkalan.
“Juru parkir dilarang menarik uang parkir di lokasi parkir berlangganan. Jika masih ditemukan, akan ada pembinaan hingga sanksi tegas,” ujarnya.
Menurut Fauzan, sanksi tersebut bisa berupa pemutusan kontrak kerja sama karena seluruh juru parkir telah menandatangani perjanjian yang mengikat.
Sementara itu, Kepala Dishub Bangkalan Moh. Hasan Faisol menjelaskan bahwa tidak seluruh wilayah menerapkan sistem parkir berlangganan. Kebijakan tersebut difokuskan pada ruas-ruas jalan protokol di Kota Bangkalan.
“Untuk parkir berlangganan diberlakukan di tepi jalan protokol. Di luar itu, masih ada lokasi yang menggunakan sistem parkir non-berlangganan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hasan.
Dengan penerapan kembali sistem ini, Pemkab Bangkalan berharap tata kelola parkir semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. (red)
